Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Lonjakan Kasus Scam Kian Mengkhawatirkan, Kementerian Komdigi Siapkan Sistem Anti-Penipuan Berbasis AI

METROJATENG.COM, JAKARTA — Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi setelah temuan terbaru menunjukkan peningkatan pesat kasus penipuan digital yang memanfaatkan celah jaringan, terutama melalui teknik spoofing, masking, hingga penyalahgunaan identitas pelanggan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa kejahatan siber kini berkembang jauh lebih cepat daripada mekanisme pengaman yang dimiliki operator telekomunikasi. Kondisi ini memaksa pemerintah memperketat regulasi teknis sekaligus menghadirkan sistem keamanan baru.

“Scam call kini muncul di segala saluran, mulai telepon, SMS, pesan instan, email. Pelaku memakai teknik penyamaran nomor yang kian canggih. Tantangan kita adalah bagaimana mencegahnya sebelum sampai ke masyarakat,” kata Edwin.

Untuk memutus rantai kejahatan, pemerintah mewajibkan operator membangun sistem anti-scam berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI). Sistem ini nantinya berfungsi menyaring dan memblokir panggilan maupun pesan yang mencurigakan secara otomatis.

Edwin menegaskan teknologi tersebut harus mampu mendeteksi manipulasi identitas, seperti nomor asing yang dimunculkan seolah-olah nomor lokal atau panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi.

“Operator harus melindungi pelanggan. Infrastruktur anti-scam wajib disiapkan agar panggilan penipuan tidak lagi lolos dan menjangkau pengguna,” ujarnya.

Kementerian Komdigi juga akan meninjau ulang izin penggunaan masking number, jalur panggilan internasional, serta pemanfaatan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk yang selama ini menjadi celah untuk menampilkan nomor lokal palsu.

Registrasi SIM Card Berbasis Pengenalan Wajah

Selain memperkuat pengamanan jaringan, pemerintah juga bergerak menutup celah pemalsuan identitas pelanggan. Kementerian Komdigi dan Dukcapil tengah merampungkan kebijakan registrasi SIM card berbasis face recognition untuk memastikan nomor hanya bisa diaktifkan oleh pemilik sah sesuai data kependudukan.

Penguatan regulasi ini dinilai mendesak karena Indonesia mencatat angka aktivasi nomor baru yang sangat besar.

“Setiap hari ada 500 ribu hingga satu juta nomor baru diaktivasi. Di sisi lain, kebocoran NIK dan KK masih terjadi. Kombinasi ini berisiko tinggi disalahgunakan untuk kejahatan digital,” jelas Edwin.

Dengan sistem baru, aktivasi kartu akan dicocokkan langsung dengan wajah pengguna melalui data biometrik yang tercatat di Dukcapil.

Edwin menegaskan keamanan pengguna tidak bisa diserahkan pada pemerintah semata. Industri telekomunikasi harus ikut bertanggung jawab dengan memperkuat pengamanan teknis dan tata kelola identitas digital.

“Yang kami tata adalah bagaimana industri telekomunikasi tidak hanya bertumbuh, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Perlindungan pelanggan adalah prioritas,” tutupnya.

Comments are closed.