BPIH 2026 Turun Jadi Rp87,4 Juta, DPR Pastikan Kualitas Layanan Jemaah Tetap Prima
METROJATENG.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M resmi turun menjadi Rp87.409.365,45 per jemaah, atau lebih rendah sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif namun efisien antara semua pihak.
“Dalam satu hari satu malam, kita berhasil menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan jemaah,” ujar Marwan.
BPIH 2026 terdiri dari dua komponen utama, yakni biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya, dan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen.
Menariknya, dengan struktur tersebut, BPKH masih mencatat surplus sekitar Rp149 miliar.
“Surplus ini penting agar BPKH tetap memiliki cadangan dana untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” jelas Marwan.
Pelayanan Tetap Jadi Prioritas
Meski biaya turun, DPR menegaskan kualitas pelayanan jemaah tetap menjadi fokus utama. Fasilitas akomodasi di Makkah dibatasi maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sementara di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
Menu makanan pun akan tetap bercita rasa nusantara, disiapkan oleh juru masak asal Indonesia.
Selain itu, living cost senilai SAR750 akan dikembalikan dalam bentuk tunai, sehingga setelah pelunasan, jemaah hanya perlu menyiapkan sekitar Rp23,1 juta dari kantong pribadi.
“Mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semua sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tegas Marwan.
Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler atau sekitar 92 persen, dan 17.680 jemaah haji khusus atau 8 persen.
Pembagian kuota mengikuti proporsi daftar tunggu di tiap provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Masa tinggal jemaah di Arab Saudi diperkirakan 41 hari. Untuk transportasi udara, DPR mewajibkan pesawat berusia maksimal 15 tahun, memenuhi standar DKPPU Kemenhub, serta memberikan kenyamanan maksimal.
Layanan transportasi darat seperti naqobah dan sholawat juga akan menggunakan armada berstandar tinggi. Di kawasan Armuzna, seluruh pelayanan dipastikan profesional, tanpa ada jemaah yang ditempatkan di Mina Jadid.
Komisi VIII mendorong Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar proses pelunasan Bipih bisa dipercepat. Dua penyedia layanan utama di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, juga diminta menjamin pelayanan maksimal bagi jemaah Indonesia.
“Turunnya biaya ini bukan semata efisiensi, tapi wujud komitmen kita untuk memberikan pelayanan ibadah yang semakin baik bagi seluruh jemaah,” tutup Marwan.
Comments are closed.