Akhir dari Penantian Panjang, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III
METROJATENG.COM, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya akan dibahas di Komisi III DPR. Keputusan ini disampaikan setelah RUU tersebut resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 bersama 51 rancangan dan revisi undang-undang lainnya yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
“Pembahasannya di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan,” tegas Bob Hasan.
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, jadwal dan arah pembahasan, apakah akan dilakukan perombakan total atau tidak, akan sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi III. Namun ia menegaskan satu hal: prinsip keterbukaan publik harus diutamakan. “Tidak boleh ada pembahasan tertutup. Partisipasi masyarakat harus bermakna,” ujarnya.
RUU ini sejatinya bukan hal baru. Gagasan awal muncul sejak era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 2009. Saat itu, PPATK menyerahkan draf pertama yang kemudian rampung pada 2012, namun tak sempat dibahas hingga masa jabatan SBY berakhir.
Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas 2015, lalu kembali diusulkan pada 2019. Bahkan, Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR pada Mei 2023 agar pembahasan segera dimulai. Sayangnya, hingga periode Jokowi berakhir pada Oktober 2024, RUU ini belum juga diproses lebih lanjut.
Terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan pihaknya siap menggeber pembahasan RUU ini. Ia menambahkan, agenda pembahasan RUU Perampasan Aset akan berjalan bersamaan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini juga tengah digodok Komisi III.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026, publik menaruh harapan besar agar aturan yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini akhirnya bisa disahkan setelah lebih dari satu dekade tertunda.
Comments are closed.