METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Agama resmi membuka seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk periode 2025–2030. Pendaftaran dibuka mulai 25 Agustus hingga 9 September 2025, dan masyarakat luas dipersilakan ikut serta.
Ada delapan kursi yang diperebutkan bagi calon anggota dari unsur masyarakat. Menurut aturan, syaratnya antara lain beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki pendidikan S1, memahami pengelolaan zakat, serta tidak terafiliasi dengan partai politik.
“Semua proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa biaya,” tegas Ketua Tim Seleksi, Abu Rokhmad, yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Seleksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui tautan resmi yang sudah disediakan Kemenag.
Sekretaris Tim Seleksi, Waryono Abdul Ghafur, menilai momentum ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional. Menurutnya, BAZNAS bukan sekadar lembaga pengumpul zakat, tetapi instrumen keadilan sosial dan pilar pengentasan kemiskinan.
“Yang dicari bukan hanya figur, tapi sosok berintegritas dengan visi besar. Kita ingin memastikan BAZNAS dikelola secara profesional, transparan, dan tetap menjadi lembaga yang dipercaya publik,” ungkap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag tersebut.
Adapun tahapan seleksi berlangsung mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil akhir pada 6 Oktober 2025. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pengumuman resmi Kemenag.
Dengan proses seleksi terbuka ini, pemerintah berharap hadirnya pimpinan baru BAZNAS dapat memperkuat peran zakat sebagai kekuatan ekonomi umat sekaligus penggerak solidaritas kebangsaan.
Comments are closed.