Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Kecam Kekerasan Aparat di Aksi Unjuk Rasa

METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menaruh perhatian serius terhadap rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta sejak 25 Agustus 2025. Dari hasil pemantauan media, media sosial, hingga peninjauan lapangan pada 26 dan 29 Agustus, Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran serius oleh aparat keamanan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan (21 tahun), pengemudi ojek online yang tewas diduga akibat dilindas kendaraan taktis Brimob. Selain itu, ratusan orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat kekerasan aparat, serta ratusan massa ditangkap secara sewenang-wenang.

“Diduga kuat telah terjadi penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) hingga menyebabkan hilangnya nyawa dan membatasi kebebasan berpendapat masyarakat,” ujar Anis.

Komnas HAM juga menyoroti pembatasan akses informasi di media sosial serta tindakan pembubaran paksa massa aksi yang dinilai melanggar prinsip kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.

Temuan Komnas HAM:

  1. Penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat hingga mengakibatkan korban jiwa dan luka.

  2. Pembatasan kebebasan berpendapat yang tidak proporsional.

  3. Penangkapan sewenang-wenang, dengan catatan 351 orang ditangkap pada 25 Agustus dan 600 orang pada 28 Agustus.

Rekomendasi Komnas HAM:

  • Polri mengusut tuntas kasus tewasnya Affan Kurniawan dan menjamin pemulihan hak korban.

  • Aparat keamanan dilarang menggunakan kekerasan berlebihan dalam mengamankan aksi.

  • Evaluasi tata kelola pengamanan unjuk rasa secara menyeluruh.

  • Pemerintah menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kebebasan pers.

  • DPR dan pemerintah membuka ruang dialog serta menarik kebijakan yang menimbulkan keresahan.

  • Masyarakat diminta menjaga aksi tetap damai dan tidak terprovokasi tindakan anarkis.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM membuka posko pengaduan korban unjuk rasa yang bisa diakses melalui layanan aduan di nomor 0812-2679-8880.

“Komnas HAM berkomitmen penuh mendorong aparat bekerja profesional, efektif, dan berlandaskan HAM,” tegas Anis.

Comments are closed.