Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Impor Ilegal Capai Rp26,4 Miliar, Pemerintah Siap Bertindak Tegas

METROJATENG.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali menemukan praktik impor ilegal yang meresahkan. Selama Januari hingga Juli 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai temuan barang impor yang tak sesuai ketentuan mencapai lebih dari Rp26,4 miliar.

Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Tertib Niaga dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag di empat kota besar—Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Operasi ini melibatkan sinergi lintas lembaga, termasuk Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Produk-produk ilegal ini bukan hanya merugikan industri dalam negeri, tapi juga membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar nasional,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Mayoritas barang ilegal tersebut berasal dari negara-negara seperti Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.

Dari total 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diawasi, sebanyak 118 PIB dari 52 pelaku usaha ditemukan melanggar aturan. Jenis pelanggarannya mencakup tidak adanya dokumen penting seperti Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, izin alat ukur (UTTP), hingga Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Barang-barang bermasalah tersebut meliputi:

  • Ban dan bahan baku plastik

  • Produk makanan dan minuman

  • Obat tradisional dan suplemen kesehatan

  • Produk elektronik, tekstil, kaca, keramik, hingga bahan kimia tertentu

Sanksi Tegas untuk Pelaku

Pemerintah tak tinggal diam. Dari 52 pelaku usaha yang melanggar, sebanyak:

  • 14 pelaku menerima surat peringatan,

  • 18 pelaku diwajibkan menarik dan memusnahkan barang,

  • 2 pelaku dihentikan sementara akses kepabeanannya, dan

  • 18 pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran berulang, kami tak segan mencabut izin usahanya,” tegas Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

Menurut Mendag, pengetatan pengawasan impor adalah bagian dari program Pengamanan Pasar Dalam Negeri. Tujuannya, untuk melindungi pelaku UMKM, industri nasional, dan konsumen dari serbuan barang ilegal.

“Upaya ini harus dilihat sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” pungkas Budi Santoso.

Comments are closed.