Calon Pengantin Wajib Sumbang Buku, Desa Salam Bangun Perpustakaan dari Cinta
METROJATENG.COM, MAGELANG – Menikah kini bukan hanya soal cinta dan komitmen. Di Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, setiap calon pengantin juga diharapkan membawa oleh-oleh untuk masa depan: satu buku bacaan yang layak dan mendidik.
Melalui program inovatif bertajuk Gerakan Literasi Masyarakat Calon Pengantin (Gelimas Catin), Perpustakaan Rumah Baca Desa Salam mengajak masyarakat menanamkan nilai literasi sejak langkah pertama membangun rumah tangga. Sejak Januari 2025, pasangan yang hendak menikah wajib menyumbangkan minimal satu buku saat mengurus surat pengantar nikah.
“Setiap keluarga baru, satu buku, itu semangatnya. Bukan sekadar menambah koleksi perpustakaan tanpa biaya besar, tapi juga membangun kesadaran literasi sejak keluarga terbentuk,” ujar Kepala Perpustakaan, Anis Nurul Ngadzimah.
Program ini tidak sekadar ide lokal. Pemerintah Desa Salam mengukuhkannya secara resmi melalui Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa setiap calon pengantin wajib menyerahkan buku bacaan sebelum surat pengantar nikah diterbitkan. Buku yang disumbangkan harus layak baca, dalam kondisi baik, dan tidak mengandung unsur negatif seperti kekerasan atau pornografi. Jika syarat tersebut tak dipenuhi, proses administrasi pernikahan bisa tertunda.
“Dengan regulasi ini, literasi bukan lagi hal tambahan, tapi jadi bagian dari kewajiban sosial warga,” lanjut Anis.
Edukasi Keluarga Sejak Awal
Lebih dari sekadar penambahan koleksi, Gelimas Catin merupakan bentuk edukasi halus kepada calon orang tua agar menyadari pentingnya akses bacaan dalam tumbuh kembang anak. “Kami ingin keluarga baru tumbuh dengan nilai pendidikan sejak dini,” kata Anis.
Program ini menjadi hasil kolaborasi lintas pihak, pengelola perpustakaan, perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga pemerintah kabupaten.
Di Kabupaten Magelang, saat ini ada 196 desa dan kelurahan yang sudah memiliki SK pendirian perpustakaan. Pemerintah daerah pun mendorong perluasan literasi desa dengan target pendirian 38 perpustakaan baru pada tahun 2025, bekerja sama dengan PKK Kabupaten Magelang.
Bunda Literasi Kabupaten Magelang, Dian Ekawati Grengseng Pamuji menyatakan, bahwa perpustakaan desa bukan hanya fasilitas fisik, tapi juga harus memiliki dasar hukum. “Minimal ada pojok baca, tapi juga harus ada SK pendirian dari kepala desa sebagai bentuk legalitas,” ujarnya.
Gelimas Catin pun dipandang sebagai langkah kecil dengan dampak besar, menjadikan literasi sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat desa.
Comments are closed.