Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

DPR Soroti Peran Baru MK Sebagai “Pembentuk UU Bayangan”

METROJATENG.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan usai memutuskan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Keputusan ini menuai reaksi tajam dari DPR RI yang menilai MK telah melewati batas kewenangannya sebagai penjaga konstitusi dan justru berperan layaknya legislator ketiga setelah Presiden dan DPR.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menyebut MK kini tidak lagi sekadar menjadi negative legislator yang hanya menguji undang-undang, melainkan ikut aktif merumuskan aturan hukum.

“Kalau MK sudah mulai membuat norma dan arah kebijakan seperti ini, kita perlu bicara jujur, apakah MK masih menjaga konstitusi atau sudah mulai menyusunnya ulang?” tegas Khozin.

Khozin menyoroti bahwa keputusan MK nomor 135/2025 yang mengatur model keserentakan Pemilu bertentangan dengan putusan sebelumnya nomor 55/2019. Dalam putusan lama, MK justru menolak menentukan model Pemilu karena dianggap ranah DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.

“Ini paradoks. Dulu MK bilang bukan kewenangannya, sekarang justru memutuskan sendiri model Pemilu nasional dan lokal. Arah dan logikanya jadi sulit dipahami,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan agar MK tidak menjadi “jalan pintas” bagi pihak-pihak yang ingin membatalkan undang-undang melalui jalur konstitusi, tanpa melalui proses legislasi yang sah dan melelahkan.

Menurutnya, jika MK terus mengambil alih peran DPR dan pemerintah dalam membentuk norma hukum, maka bangsa ini perlu melakukan rekayasa konstitusi secara serius.

“Kalau memang MK ingin jadi pembuat undang-undang juga, mari kita buat rekonstruksi ulang fungsi konstitusional mereka. Harus jelas tugas pokok dan fungsinya,” kata Khozin.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan pemisahan Pemilu tidak bisa serta-merta dijalankan pemerintah karena bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 22E dan Pasal 18 yang menyatakan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun secara nasional.

“Kalau konstitusi dilaksanakan dengan cara melanggar konstitusi, ini akan jadi bumerang. Kita hanya akan bergerak dalam ruang tanpa kepastian hukum,” tutupnya.

Comments are closed.