METROJATENG.COM, JAKARTA – Ribuan sopir truk menggelar aksi protes di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan zero Over Dimension Over Load (ODOL). Gelombang unjuk rasa ini menarik perhatian parlemen. Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menilai pemerintah perlu segera turun tangan mencari solusi yang tidak hanya tegas, tapi juga adil bagi para sopir.
“Jangan hanya mengedepankan aturan, tapi abaikan nasib rakyat kecil yang hidup dari sektor ini,” tegasnya.
Syafiuddin tidak menampik fakta bahwa truk ODOL menyumbang kerusakan signifikan pada jalan serta menjadi pemicu berbagai kecelakaan fatal di jalan raya. Namun, ia juga menyoroti sisi lain: ribuan sopir truk dan pengusaha angkutan kecil yang bisa kehilangan sumber penghasilan karena kebijakan yang mendadak dan tanpa dukungan transisi.
“Ini bukan soal menolak aturan. Tapi bagaimana aturan itu diterapkan secara bertahap, dengan solusi yang memudahkan adaptasi,” jelas politisi dari Fraksi PKB tersebut.
Ia mendorong Kementerian Perhubungan untuk segera duduk bersama dengan asosiasi sopir dan pengusaha truk guna menyusun skema transisi yang tidak menjerat, tapi memberdayakan.
“Bisa dengan insentif peremajaan armada, program bantuan modifikasi truk, atau keringanan pembiayaan, yang paling penting: jangan tebang pilih dalam penegakan aturan,” tuturnya.
Komitmen untuk Keselamatan dan Keadilan
Sebagai legislator yang membidangi sektor transportasi dan infrastruktur, Syafiuddin menegaskan dirinya akan mengawal isu ini agar tidak merugikan rakyat kecil, sekaligus menjaga keselamatan publik.
“Kita ingin jalan-jalan tetap layak dan aman. Tapi jangan sampai ada ribuan keluarga yang kehilangan nafkah karena regulasi yang terlalu kaku. Keadilan sosial harus jadi prinsip utama,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, gelombang unjuk rasa sopir truk terjadi serentak di sejumlah daerah. Di Kudus, ratusan sopir memblokade Jalan Lingkar Selatan, sementara di Surabaya–Sidoarjo dan Solo, jalan arteri utama sempat lumpuh akibat protes para pengemudi. Sebagai informasi, aturan mengenai ODOL diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakannya belakangan menjadi sorotan karena mulai dikenakan sanksi pidana bagi pelanggar.
Comments are closed.