Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

SPMB Jateng Gunakan Sistem Domisili, Orang Tua Diimbau Lebih Aktif

METROJATENG.COM, SEMARANG – Ada perubahan besar dalam dunia pendidikan Jawa Tengah, mulai tahun ajaran 2025/2026, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi meninggalkan sistem zonasi dan kini beralih ke sistem domisili. Kebijakan baru ini ditujukan untuk menjawab keresahan masyarakat dan memperbaiki sistem penerimaan siswa yang selama ini penuh polemik.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan kejelasan serta keadilan dalam akses pendidikan. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa kini yang jadi acuan bukan zonasi, melainkan domisili yang lebih realistis dan minim manipulasi,” tegasnya.

Sistem domisili memberikan peluang lebih besar bagi siswa yang tinggal dekat sekolah, tanpa terganjal ketentuan alamat dalam Kartu Keluarga (KK) yang sering jadi sumber masalah. “Contohnya, anak yang tinggal di Semarang Barat, tapi alamat KK-nya masih di Banyumanik, tetap bisa mendaftar ke sekolah terdekat,” ujar Setya.

Selain mengurangi beban biaya dan waktu tempuh siswa, sistem baru ini juga diharapkan bisa mengikis praktik-praktik kecurangan seperti pemalsuan dokumen, suap, dan pungutan liar yang kerap membayangi sistem zonasi sebelumnya.

Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho. (Foto : Dok.DPRD Jateng).

Aturan Domisili Lebih Ketat tapi Jelas

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng No. 100.3.3.1/135 Tahun 2025, minimal 33% dari daya tampung sekolah wajib diisi oleh siswa yang berdomisili di wilayah sekolah. Domisili dihitung dari alamat di KK yang sudah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Meski begitu, perubahan data KK tetap diperbolehkan jika tidak menyangkut perubahan alamat, seperti penambahan anggota keluarga atau KK rusak.

Selain domisili, SPMB juga membuka jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi menyasar siswa dengan keunggulan akademik atau non-akademik, sementara jalur mutasi ditujukan bagi anak-anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru.

“Semua jalur punya kuota masing-masing. Masyarakat perlu cermat memilih jalur yang sesuai dengan kondisi mereka,” kata Setya Ari.

DPRD Jateng menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB. Proses seleksi wajib terbuka, bisa diawasi publik, dan tidak boleh ada ruang bagi praktik kotor. Pihaknya juga membuka ruang pengaduan jika masyarakat menemukan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.

“Kami mendorong masyarakat untuk aktif mencari informasi resmi dari Dinas Pendidikan maupun sekolah tujuan. Jangan ragu bertanya, jangan hanya mengandalkan kabar dari media sosial,” imbaunya.

Sebagai penutup, Setya Ari mengajak seluruh elemen masyarakat—baik calon siswa, orang tua, maupun pengamat pendidikan, untuk ikut aktif mengawasi proses ini. “SPMB adalah gerbang masa depan anak-anak kita. Jangan biarkan celah-celah manipulasi merusaknya,” pungkasnya.

Comments are closed.