Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Ketua Komisi C DPRD Jateng Edukasi Masyarakat Melalui Bedah APBD

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Meskipun dialokasikan untuk kepentingan rakyat, namun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dipagari oleh banyak aturan, sehingga tidak semua aspirasi masyarakat dapat dipenuhi melalui APBD. Hal tersebut dipaparkan Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah (Jateng), Bambang Hariyanto Bachrudin dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Minggu (8/12/2024) di Aula Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini menjelaskan, penggunaan APBD sudah dirinci dalam proses pembahasan, untuk belanja barang dan jasa, belanja pegawai, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan dan lain-lain. Dan tidak semua item tersebut bisa diintervensi untuk aspirasi yang muncul.

“Salah satu yang bisa diintervensi untuk ke daerah adalah dalam bentuk bantuan keuangan, namun poin tersebut juga ada aturan yang menyertainya. Misalnya, hanya bisa menyasar ke kabupaten/kota dan desa, sedangkan untuk kecamatan dan kelurahan tidak bisa, karena masuk dalam instrument OPD. Sehinga untuk wilayah kelurahan dan kecamatan, dari provinsi hanya bisa mengintervensi dalam bentuk pelatihan ataupun pemberdayaan”, terangnya.

Dari kalangan akademisi, Ahmad Rofik S.Sos,M.A menjelaskan, APBD merupakan bagian penting dari sumber daya pembangunan suatu daerah, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Realisasi APBD antara lain dari kontrak politik rakyat dengan pejabat gubernur, bupati.wali kota serta anggota DPRD.

“Saya sangat mengapresiasi, Pak Bambang yang mau membuka forum seperti ini, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga mereka paham akan hak-haknya dan sejauh mana mereka bisa mengintervensi APBD”, tuturnya.

Lebih lanjut dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini memaparkan, secara politik, kerangka pemerintahan demokrasi menempatkan APBD sebagai amanah rakyat yang dititipkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif. Proses penyusunan APBD melalui teknokratis dengan melibatkan para ahli, legislasi dan partisipatif.

“Ada proses politik dalam penyusunan APBD, banyak kepentingan yang bermain. Politik anggaran menjadi perhelatan berbagai kepentingan, bahkan dalam beberapa kasus sampai terjadi korupsi ijon, akibat janji politik”, ungkapnya.

Caption Foto : Masyarakat antusias bertanya dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Minggu (8/12/2024) di Aula Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. (Foto : Dok.Panitia).

 

Formalitas Musrenbang

Sementara itu, dosen Administrasi Publik FISIP Unsoed, Dr Tobirin MS menyoroti tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang selama ini dijalankan hanya sebagai sebuah formalitas. Dimana perencanaan dengan menyerap aspirasi masyarakat dari bawah, akan terbentur pada aturan di atas yang menyebabkan semua aspirasi tidak terserap.

“Di sinilah pentingnya pengawasan publik, karena Musrenbang masih sebatas formalitas, sehingga belanja APBD tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat”, ucapnya.

Diskusi semakin gayeng saat dibuka sesi tanya-jawab, peserta antusias memberikan pertanyaan yang sebagian besar bernada keluhan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jateng mengatakan, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan DPRD Banyumas terkait beberapa keluhan dan masukan.

Camat Purwokerto Utara, Erny Indriastuti manyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Komisi C yang telah memfasilitasi edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sangat penting, sebab masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui arah APBD.

Leave A Reply

Your email address will not be published.