Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Komitmen Majukan UMKM, Bappedalitbang Banyumas Fasilitasi Pengajuan Sertifikat Merek Kolektif ke Kemenkum HAM

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dua produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Banyumas sudah mengantongi sertifikat merek kolektif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), yaitu Tempe Pliken dan Nopia Mino. Dengan terdaftarnya di Kemenkum HAM, maka jika ada yang memalsukan, bisa ditindak secara hukum.

Kabid Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banyumas, Dra. Sulistyawati MPHR menjelaskan, merek kolektif sebenarnya sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM. Selain bisa meningkatkan harga produk, secara hukum juga terlindungi. Hanya saja, di Banyumas belum banyak pelaku UMKM yang memanfaatkannya.

“Persyaratannya mudah, hanya mendaftar melalui aplikasi dan pada suatu wilayah, terdapat beberapa pelaku usaha yang jenisnya sama. Hanya saja, memang harus menyertakan deskripsi produk, mungkin ini yang menjadi kesulitan bagi pelaku UMKM, karenanya kami dari Bappedalitbang Banyumas membantu dalam pengajuan tersebut”, terangnya kepada Metrojateng.com.

Lebih lanjut Sulistyawati memaparkan, untuk merek Tempe Pliken, terdiri dari 12 pelaku UMKM. Mereka merupakan pengrajin tempe yang berdomisili di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Dalam sertifikat merek yang diberikan Kemenkum HAM, tercatat 12 nama pelaku UMKM tersebut, mulai dari Widi Astuti, Ari Fatmawati, Evi, Mei Tri Astuti, Mulyati, Parinah, Parwati, Rosana Aldani, Sri Muryanti, Sri Jumiati, Sulastri dan Tuparyani. Artinya merek Tempe Pliken ini berhak dipergunakan bagi produk dari 12 pelaku UMKM tersebut dan berkekuatan hukum.

Sedangkan untuk sertifikat merek Nopia Mino juga beranggotakan 12 pelaku UMKM, yang berlokasi di Desa Pekunden, Kecamatan Banyumas.

“Sertifikat merek ini berlaku selama 10 tahun dan setelahnya akan dilakukan verifikasi kembali”, terang Sulistyawati.

Masa Sanggah

Proses pengajuan sertifikat merek untuk dua produk UMKM Banyumas ini memakan waktu hingga 9 bulan dan baru turun pada tanggal 22 Desember 2023 lalu, masa berlaku hingga tanggal 22 Desember 2033.

“Lamanya proses pengajuan ini karena antrean yang panjang di Kemenkum HAM. Sesuai Standard Oprating Prosedure (SOP) pengajuan ditangani selama  6 – 9 bulan, sehingga untuk pengajuan dari Banyumas masih sesuai dengan SOP”, ucapnya.

Selama proses tersebut, ada masa sanggah selama 1-2 bulan. Masa sanggah ini dimaksudkan untuk mengantisipasi jika ada kesamaan nama dan produk. Jika ada sanggahan, maka jawaban atau penjelasan juga disampaikan pemohon secara daring, sehingga memudahkan dan tidak menimbulkan biaya. Selama proses pengajuan hingga masa sanggah ini, Bappedalitbang Banyumas juga dibantu oleh petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bertugas di gerai Kemenkum HAM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto.

“Untuk produk tidak ada verifikasi lagi dari Kemenkum HAM, karena dalam pengajuannya sudah disertakan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Dinakerkop UKM) Kabupaten Banyumas. Sehingga ini merupakan kerja sinergi antar OPD untuk memajukan dan memperkuat UMKM di Banyumas”, terang Sulistyawati.

Ke depan, diharapkan lebih banyak lagi produk Banyumas yang mengajukan sertifikat merek, mengingat Banyumas kaya akan produk-produk UMKM yang khas, seperti Tahu Kalisari, gesret, kopi, hingga batik dan lainnya. (ADV)

Comments are closed.