Razia di Kios Pasar Sunggingan, Polres Boyolali Amankan Puluhan Botol Miras
METROJATENG.COM, BOYOLALI – Dalam razia di kompleks Pasar Sunggingan, Polres Boyolali berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin. Barang bukti tersebut dibawa ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto mengatakan, pihaknya sangat serius dan dalam upaya pemberantasan peredaran miras.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan razia dan pengawasan ketat terhadap peredaran miras di Boyolali. Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di masyarakat”, kata AKP Arif, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut Kasi Humas memaparkan, sasaran utama razia adalah kios-kios di Pasar Sunggingan Boyolali, khususnya salah satu toko yang diduga menjual miras tanpa izin, yang berlokasi di Komplek Pasar Sunggingan, Jl. Pandanaran, Boyolali. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 60 botol miras berbagai jenis, antara lain, 12 botol Anggur Putih, 12 botol Anggur Kolesom, 12 botol Anggur API, 12 botol Anggur Merah, 12 botol Bir Singaraja, dan berhasil mengamankan seorang penjual PA (22 tahun), yang beralamat di Siswodipuran, Boyolali.
AKP Arif mengimbau, agar masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada petugas terkait hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk peredaran miras.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk”, pungkasnya.