Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

KPU Jateng Tetapkan 120 Caleg DPRD Jateng Terpilih

METROJATENG.COM, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menetapkan 120 calon anggota legeslatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka perhitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jateng, Selasa (28/5/2024).

Dalam keputusan yang dibacakan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menyampaikan, perolehan kursi terbanyak dari PDI Perjuangan, kemudian disusul oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 20 kursi dan Partai Gerinda serta Golkar sama-sama mendapatkan 17 kursi.

“Perolehan kursi terbanyak dari PDI Perjuangan ada 33 kursi”, ucapnya.

Pada rapat pleno terbuka tersebut, Handi juga mengingatkan kepada para caleg terpilih untuk menyerahkan laporan harta kekayaan negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Penyerahan LHKPN ini menjadi syarat untuk pelantikan para caleg terpilih.

“Penyerahan LHKPN ini wajib bagi para caleg terpilih. Dan apabila ada yang tak menyerahkan LHKPN, maka namanya tidak akan direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga tidak dilantik”, terangnya.

Hendi menambahkan, ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  No. 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang menyebutkan tanda bukti LHKPN wajib diserahkan selambat-lambatnya 21 hari sebelum prosesi pelantikan anggota DPRD.

“Kita akan komunikasikan hal ini dengan para pengurus struktural partai agar para caleg terpilih tak mengulur-ulur waktu untuk menyerahkan LHKPN”, tuturnya.

Berikut Perolehan Kursi di DPRD Jateng pada Pemilu 2024:

1.PKB meraih 20 kursi

2.Partai Gerindra meraih 17 kursi

3.PDIP meraih 33 kursi

4.Partai Golkar meraih 17 kursi

5.Partai Nadem meraih 3 kursi

6.PKS meraih 11 kursi

7.PAN meraih 4 kursi

8.Partai Demokrat meraih 7 kursi

9.PPP meraih 6 kursi

10.PSI meraih 2 kursi

Comments are closed.