Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Ketua DPC PDI Perjuangan Banyumas : Soal Kader Mengambil Formulir di Partai Lain, Karena Ketidakpahaman Aturan

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Ketua DPC PDI Perjuangan Banyumas, dr Budhi Setiawan menyampaikan, terkait mantan Asisten Pemerintahan Setda Banyumas yang juga kader PDI Perjuangan, Purwadi Santoso yang mengambil formulir pendaftaran di partai lain, semua itu karena ketidakpahaman akan aturan partai. Mengingat yang bersangkutan masih baru menjadi anggota.

“Sudah selesai, sudah ada permintaan maaf, semua itu karena ketidakpahaman yang bersangkutan akan aturan partai saja, tetapi semua sudah selesai”, kata dr Budhi, Rabu (15/5/2024).

Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banyumas, Arie Suprapto. Menurutnya, Purwadi Santoso sudah datang ke kantor DPC hari ini untuk klarifikasi. Arie menyatakan, langkah Purwadi karena ketidakpahaman akan aturan partai. Namun, ia menyayangkan bahwa Purwadi tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPC ketika akan mengambil formulir pendaftaran di partai lain.

“Beliau sudah punya Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan, artinya sudah menjadi kader partai kami dan di PDI Perjuangan ada aturan main, juga fatsun yang harus dipahami dan ditaati oleh semua kader partai. Ketika akan mengambil formulir pendaftaran ke partai lain, harusnya dikomunikasikan terlebih dahulu, melanggar atau tidak, diizinkan atau tidak, terlebih statusnya beliau sudah mengambalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon wakil bupati ke DPC PDI Perjuangan”, terang Arie.

Lebih lanjut Arie Suprapto menjelaskan, selain karena ketidakpahaman aturan, Purwadi juga menyampaikan alasannya untuk menyatukan PDI Perjuangan dengan partai lain. Arie mengaku menghargai niat baik tersebut, namun seharusnya tetap ada komunikasi terlebih dahulu dengan DPC.

Kewenangan DPD

Disinggung terkait keberlanjutan pencalonan Purwadi pasca kejadian tersebut, Arie mengatakan bahwa proses di DPC PDI Perjuangan sudah selesai saat pengembalian formulir lalu. Sehingga saat ini, sudah menjadi kewenangan DPD dan DPP soal keberlanjutan pencalonan.

“Tugas penjaringan di DPC PDI Perjuangan Banyumas sudah selesai dan Pak Purwadi sudah resmi mendaftar, maka otomatis semua pendaftar sudah kita serahkan ke DPD, proses selanjutnya di sana. Kecuali jika kejadian pengambilan formulir pendaftaran terjadi sebelum pengembalian formulir, maka DPC masih mempunyai kewenangan”, terangnya.

Namun, lanjutnya, semua yang dilakukan bacalon tentunya akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi DPD dan DPP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasca mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon wakil bupati di DPC PDI Perjuangan Banyumas, Purwadi Santoso mengambil formulir pendaftaran di DPC PKB Banyumas pada hari yang sama. Namun, baru sebatas mengambil dan belum mengembalikan formulir, artinya Purwadi belum resmi mendaftar di DPC PKB Banyumas.

Leave A Reply

Your email address will not be published.