KPU : UU Pemilu Memperbolehkan Presiden Berkampanye
METROJATENG.COM, JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ramai menuai komentar tentang presiden boleh berkampanye dan memihak, mendapat taggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU menegaskan dalam UU Pemilu disebutkan presiden boleh berkampanye.
“Dalam pasal 281 ayat ini, jelas disebut bahwa presiden, wakil presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota boleh berkampanye”, kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.
Hanya saja, lanjutnya, ada ketentuan yang harus dipatuhi yaitu dilarang menggunakan fasilitas negara. Selain itu, presiden dan Menteri juga wajib untuk mengambil cuti jika akan berkampanye. Aturan ini juga tertuang dalam UU, dimana pejabat tersebut harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Fasilitas yang masih boleh dipergunakan dan melekat adalah fasilitas pengamanan. Dalam UU Pemilu, fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
”Untuk fasilitas pengamanan tetap boleh dipergunakan, itu tercantum dalam UU”, tuturnya.