Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kominfo Banyumas Gelar Pertunjukan Wayang Kulit

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas bersama Kantor Bea Cukai Purwokerto menggelar pertunjukan wayang kulit, sebagai sarana sosialisasi gempur rokok illegal. Cara ini dinilai efektif, sekaligus juga upaya nguri-uri budaya lokal.

Kepala Dinkominfo Banyumas, Drs Yayah Setiyono MM mengatakan, pertunjukan wayang kulit yang digelar di Lapangan Desa Kembaran, Kabupaten Banyumas dipadati penonton dan mereka menyimak dengan baik sosialisasi maupun pertunjukan, Sehingga cara ini dinilai efektif untuk menyampaikan pesan gempur rokok illegal.

“Penonton wayang kulit itu duduk dengan tertib dan tenang, jadi sangat efektif untuk media sosialisasi, karena pesan yang disampaikan disimak oleh masyarakat”, kata Yayah, Jumat (3/11/2023) malam.

Lebih lanjut Kadinkominfo memaparkan, selain pertunjukan wayang kulit, pihaknya juga menggelar pertunjukan ebeg beberapa waktu lalu di Kecamatan Wangon dan Lumbir. Menurutnya, kegiatan sosialisasi dengan pengumpulan massa yang banyak, hanya beberapa kali dilakukan karena keterbatasan anggaran. Namun, untuk kegiatan sosialisasi kepada kalangan komunitas sudah banyak dijalankan.

Caption Foto : Kepala Dinkominfo Banyumas, Drs Yayah Setiyono MM saat sosialisasi gempur rokok ilegal. (Foto : Hermiana).

 

“Kita akan terus mensosialisasikan gempur rokok illegal, karena ini menyangkut pendapatan negara yang hasilnya juga akan kembali dinikmati rakyat. Untuk pertunjukan wayang kulit baru kali ini dilaksanakan, mungkin ke depan bisa dalam bentuk pengajian dan lainnya”, ucapnya.

Cermati Pita Cukai

Sementara itu,  Dari Bidang Penyuluhan Kantor Bea Cukap Purwokerto,  Sarif Hidoyo, dihadapan ribuan masyarakat menyampaikan tentang ciri-ciri rokok illegal yang harus diwaspadai masyarakat. Antara lain, rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai, memasang pita cukai palsu yang tidak ada hologramnya, pita cukai salah peruntukan serta menggunakan pita cukai bekas.

Caption Foto : Dari Bidang Penyuluhan Kantor Bea Cukap Purwokerto, Sarif Hidoyo, menyampaikan tentang ciri-ciri rokok ilegal. (Foto : Hermiana)

 

“Jika bapak-bapak membeli rokok dan penjualnya meminta untuk hati-hati melepas pita cukai dan memintanya kembali, itu merupakan salah satu indikasi ada praktik rokok illegal”, terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Sarif juga menjelaskan tentang manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat. Dimana pemanfaatan DBHCHT menyentuh berbagai sektor yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Dan jangan lupa, ada sanksi menanti bagi siapapun yang memproduksi, mengedarkan, menjual atau menyimpan rokok illegal. Sanksinya mulai dari denda sampai pidana”, pungkasnya.

Sosialisasi gempur rokok illegal melalui pertunjukan wayang kulit di Kembaran tersebut menampilkan dalang Ki Gandhik Wayah Soegino yang membawakan lakon Sumantri Ngeger. Sebelumnya juga tampil dalang cilik dari Banyumas. Sepanjang sosialisasi hingga pertunjukan wayang kulit berlangsung, masyarakat menyimak dengan tertib.

Leave A Reply

Your email address will not be published.