Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Jaringan Madura-Grobogan-Sumatera
Amankan 4 Tersangka dan Barang Bukti 1,4 Juta Lebih Batang Rokok Tanpa Cukai
METROJATENG.COM, SEMARANG – Bea Cukai Semarang, kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok Ilegal jaringan Grobogan-Madura-Sumatera. Pemberantasan rokok ilegal ini ini dilakukan sesuai komitmen Bea Cukai dalam rangka mengamankan kerugian negara dn melindungi masyarakat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budi Kismulyanto dalam konferensi pers Senin (7/8/2023) mengatakan dari hasil pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal jajarannya berhasil mengamankan 80 koli yang berisi 1.413.000 batang. dengan nilai barang diperkirakan Rp. 1.773.315 000 . Dari jumlah tersebut berpotensi merugikan negara Rp. 1 215.384.885.
Menurutnya penangkapan kali ini merupakan hasil dari pendalaman kasus penindakan sebelumnya (2022-2023), dan berhasil mengungkap Jaringan Peredaran Rokok Ilegal Madura – Grobogan – Sumatera di wilayah Banyumanik, Kota Semarang. Rokok ilegal tersebut akan dikirim ke Sumatera.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa rokok dalam kemasan eceran tanpa dilekati pita cukai dengan jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai merek. Empat 4 tersangka yang diamankan, JMD (40 tahun) sebagai sopir truk, ARS (28 tahun) selaku penyedia rokok ilegal, JND (50 tahun) selaku pengatur pengiriman, yang juga merupakan orang tua dari kernet truk tersebut dengan inisial ALN (20 Tahun).
“Kini para tersangka tengah ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh PPNS Bea Cukai,” jelas Bier Budi Kismulyanto
Tim Bea Cukai dalam melakukan penyidikan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Semarang, Satpol PP Kota Semarang, kepolisian dan TNI serta pemerintah kota Semarang.
Ditambahkan sebelumnya pada bulan November 2022, Bea Cukai Semarang telah berhasil mengungkap Jaringan Peredaran Rokok Ilegal di wilayah Grobogan. Kedua peristiwa tersebut yang diduga kuat didalangi oleh JND yang melibatkan 4 (empat) orang dengan inisial, “S” dan “E” sebagai distributor utama, DRS sebagai sales besar, dan DRM sebagai penjual yang diduga kuat merupakan kelompok Jaringan Pengedar yang sama, bahkan di antara para tersangka terdapat hubungan keluarga.
Dalam penangkapan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal, 1 (satu) unit mobil minibus, 2 (dua) unit sepeda motor dan uang tunai hasil dari kejahatan.

” Saat ini, para pelaku yang beraksi di wilayah Grobogan telah menjalani proses peradilan dan telah dijatuhi hukuman penjara antara 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Tindakan para pelaku tersebut melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Bea Cukai Semarang terus gigih dalam memberantas jaringan rokok ilegal.
“Kami akan senantiasa melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun para pengusaha rokok untuk selalu mematuhi aturan pemerintah.Bila ada perusahaan kesulitan dapat melakukan konsultasi dan Bea Cukai siap membantu,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pelabuhan Agung MW mengatakan tren peredaran rokok ilegal terus meningkat. Sejak tahun
2022 hingga Agustus 2023 sudah 10 berkas perkara dari Bea Cukai ditangani Kejaksaan.
“Dari 10 berkas perkara 7 berkas tentang peredaran rokok ilegal dan 3 berkas merupakan kasus cukai palsu,” jelasnya.
Berkas perkara yang ditangani kejaksaan selanjutnya akan dilakukan penelitian. Bila berkas sudah lengkap dan akan dinyatakan P21. Selanjutnya Bea Cukai diminta untuk menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya akan disidangkan.
“Jika berkas tidak lengkap tentunya akan dikembalikan ke Bea Cukai untuk dilengkapi termasuk berkas perkara 4 tersangka peredaran jaringan rokok ilegal jaringan Madura, Grobogan dan Sumatera,” jelasnya. (tya)