Aturan baru Pajak Emas Bullion dipandang lebih adil, transparan, dan mendorong kemudahan investasi emas
METROJATENG.COM, SEMARANG -Pemerintah telah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi emas bullion mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam dua regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Kedua aturan tersebut menjadi tonggak baru dalam sistem perpajakan emas di Tanah Air. Selain menyederhanakan ketentuan lama yang dinilai tumpang tindih, aturan ini juga bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen akhir.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas nilai jual emas bullion. Ketentuan ini berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion, pedagang emas perhiasan, dan pabrikan emas batangan.
Namun, tidak semua transaksi dikenai pajak. LJK yang membeli emas batangan dengan nilai transaksi hingga Rp10 juta dikecualikan dari kewajiban PPh. Begitu pula penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak dengan PPh final, serta pihak yang memiliki surat keterangan bebas PPh Pasal 22.
Pemerintah menegaskan bahwa pemungutan pajak bersifat final, artinya dapat langsung diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan tanpa dikenai pajak tambahan.
Contoh Perhitungan Pajak
Sebagai ilustrasi, jika pabrikan emas menjual 200 gram emas senilai Rp180 juta ke pedagang, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut sebesar 0,25% × Rp180 juta = Rp450.000.
Sementara untuk penjualan emas perhiasan kepada konsumen, berlaku ketentuan PPN sebesar 1,65% dari harga jual. Misalnya, Toko Emas Cantik menjual perhiasan Rp75 juta, maka PPN yang dikenakan adalah Rp1.237.500.
Khusus bagi pembeli perorangan atau konsumen akhir, tidak ada lagi pungutan PPh atas transaksi emas batangan maupun perhiasan.
Selain memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha, aturan baru ini juga dinilai mampu menghapus persepsi negatif tentang rumitnya pajak emas dan membuka jalan bagi pertumbuhan industri logam mulia di dalam negeri.
Comments are closed.