Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed
METROJATENG.COM, PURWOKERTO- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjuk Prof. Dr. Ali Rokhman, M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Penunjukan tersebut berlaku mulai Minggu (23/8/2026), di tengah persoalan hukum yang sedang berlangsung di lingkungan Unsoed.
Plt Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof. Badri Munir Sukoco, SE., MBA., Ph.D., menyampaikan penetapan Ali Rokhman seusai melakukan rapat koordinasi bersama pimpinan Unsoed di Purwokerto, Minggu.
Kemdiktisaintek menyatakan prihatin atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kementerian juga menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Kemdiktisaintek sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” demikian pernyataan Kemdiktisaintek yang disampaikan seusai rapat koordinasi.
Kementerian menyatakan siap berkoordinasi penuh untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, penunjukan Ali Rokhman sebagai Plt Rektor dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas di Unsoed tetap berjalan selama masa transisi.
Ali Rokhman mendapat sejumlah tugas, di antaranya memastikan layanan akademik dan nonakademik tetap berjalan, termasuk pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pelayanan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, serta mitra kerja sama Unsoed juga diharapkan tetap berlangsung tanpa hambatan.
Selain menjaga keberlangsungan aktivitas kampus, Plt Rektor juga bertugas mengawal proses pemilihan rektor definitif.
Pemilihan rektor tersebut akan dilanjutkan dengan mengacu pada Statuta Unsoed serta peraturan senat yang berlaku.
Penunjukan Ali Rokhman diharapkan dapat menjaga stabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsoed sekaligus memastikan agenda akademik dan kelembagaan tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.(ris)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.