Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

May Day 2025, DPR RI Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Sektor Rentan

METROJATENG.COM, JAKARTA — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 menjadi panggung kritik bagi Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, yang menyoroti minimnya perlindungan bagi pekerja sektor informal dan rentan. Ia menekankan bahwa peringatan tahunan ini seharusnya menjadi momen refleksi atas ketimpangan dunia ketenagakerjaan di Indonesia, bukan sekadar seremoni rutin.

“Negara tidak boleh hanya hadir dalam wacana. Harus ada tindakan konkret untuk menjamin hak dan nasib para buruh,” ujar Nurhadi, Kamis (1/5/2025).

Kekhawatiran Nurhadi merujuk pada data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat sejak awal tahun. Ia mencatat bahwa sektor industri padat karya dan digital mengalami pukulan telak, membuat ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Jawa Tengah mencatat angka PHK tertinggi pada Januari–Februari 2025 dengan lebih dari 10 ribu pekerja terdampak, disusul Jambi dan Jakarta.

“Di balik angka itu, ada keluarga-keluarga yang kehilangan penghasilan. Kita tidak sedang bicara statistik, tapi nyawa ekonomi masyarakat,” tegas legislator asal Jawa Timur VI tersebut.

Nurhadi mengkritisi lemahnya posisi buruh kontrak dan outsourcing yang dinilai selalu menjadi pihak pertama yang dikorbankan dalam kebijakan efisiensi. Ia mendorong pemerintah segera menghadirkan kebijakan tanggap darurat, termasuk bantuan sosial, program transisi kerja, dan perluasan proyek padat karya.

“Pekerja informal dan migran juga harus mendapatkan perhatian yang setara. Mereka bagian dari tulang punggung ekonomi nasional, namun terlalu sering luput dari perlindungan negara,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya reformasi pendidikan vokasi agar selaras dengan kebutuhan industri masa depan. Di sisi legislasi, Nurhadi menyatakan Komisi IX akan terus mengawal perbaikan regulasi, termasuk mengevaluasi UU Cipta Kerja yang dianggap lebih menguntungkan pelaku industri dibandingkan buruh.

“Sudah saatnya kita menyusun ulang arah kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adil dan inklusif, tanpa meninggalkan pekerja informal,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya di Hari Buruh, Nurhadi menegaskan bahwa penghormatan terhadap buruh bukan terletak pada perayaan simbolik, tetapi pada jaminan nyata akan hak-hak mereka.

“Yang dibutuhkan buruh adalah kepastian, bahwa kerja keras mereka dihargai lewat upah yang layak, perlindungan kesehatan, dan jaminan saat kehilangan pekerjaan. Di situlah letak keadilan sosial yang sesungguhnya,” tutupnya.

Comments are closed.