Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Jelang Idul Fitri, KPK Tegaskan ASN dan Penyelenggara Negara Harus Tolak Semua Bentuk Gratifikasi

METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak gratifikasi dan segera melaporkannya. Seruan ini disampaikan terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri yang semakin dekat, dengan tujuan untuk menghindari praktik yang dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya, KPK mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan sangat dilarang, terutama jika hal tersebut bertentangan dengan kewajiban dan tugas ASN serta PN. Gratifikasi yang dimaksud termasuk permintaan tunjangan hari raya (THR) atau hadiah lainnya yang dapat muncul baik secara individu maupun atas nama institusi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menekankan bahwa tindakan meminta dana atau hadiah dalam bentuk THR kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/Penyelenggara Negara berisiko melanggar peraturan serta kode etik, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai  THR atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Selain itu, KPK juga meminta pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), serta BUMN/BUMD untuk memastikan bahwa fasilitas dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pimpinan diminta untuk mengeluarkan kebijakan internal yang mengingatkan pegawai agar selalu menolak gratifikasi yang dapat merugikan institusi.

Seruan ini juga ditujukan kepada pimpinan asosiasi dan perusahaan agar mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi yang bisa dianggap sebagai suap atau pemberian ilegal.

Jika ASN atau PN terpaksa menerima gratifikasi dalam kondisi tertentu, mereka diwajibkan untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi. Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

window.__oai_logHTML?window.__oai_logHTML():window.__oai_SSR_HTML=window.__oai_SSR_HTML||Date.now();requestAnimationFrame((function(){window.__oai_logTTI?window.__oai_logTTI():window.__oai_SSR_TTI=window.__oai_SSR_TTI||Date.now()}))

Comments are closed.