Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Catat ! Mulai Agustus Permohonan SKCK Harus Menyertakan JKN

0

METROJATENG.COM, KEBUMEN – Mulai awal bulan Agustus ini, masyarakat yang akan mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menyertakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kepesertaan aktif.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky melalui Kasat Intelkam Polres Kebumen, AKP Budi Santoso mengatakan, masyarakat yang akan mengajukan permohonan penerbitan SKCK akan dilakukan pengecekan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon oleh petugas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Peraturan ini, mulai berlaku di seluruh Indonesia. Di Unit Pelayanan Satintelkam Polres Kebumen, NIK pemohon akan dicek langsung oleh petugas BPJS Kesehatan yang standby di loket SKCK”, jelas AKP Budi, Jumat (2/8/2024).

Kebijakan ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 serta sesuai Perpol no 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.

Kasat Intelkam mengatakan, kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia termasuk di Kabupaten Kebumen. Dengan adanya persyaratan tersebut, diharapkan para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

AKP Budi Santoso menambahkan, masyarakat diimbau tetap harus datang ke Polres Kebumen meski belum terdaftar sebagi JKN saat permohononan penerbitan SKCK.

“Tetap ada solusi bagi warga yang datang ke Polres Kebumen. Jika belum aktif sebagai JKN, masyarakat akan dibantu mengaktifkan melalui petugas. Jadi SKCK tetap bisa diterbitkan, mengingat sekarang masih tahap sosialisasi”, tuturnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.