Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

KPU Revisi Aturan Debat, Kandidat Dilarang Tinggalkan Podium dan Gunakan Akronim

METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi beberapa aturan dalam debat ketiga yang akan digelar Minggu (7/1/2024). Diantaranya, kandidat dilarang meninggalkan podium dan dilarang menggunakan akronim tanpa menyebut kepanjangannya.

Wakil Ketua Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU RI, August Mellaz mengatakan, ada tiga poin utama perubahan dalam debat capres ketiga. Pertama kandidat dilarang untuk meninggalkan podium. Hal ini berbeda dengan debat sebelumnya, dimana kandidat diperbolehkan meninggalkan podium.

“Podium ini berfungsi untuk membatasi ruang gerak kandidat, seperti jangkar yang mengharuskan kandidat tetap berdiri di situ. Hal ini untuk meminimalisir kegaduhan ataupun interaksi yang berlebihan”, ucapnya, Jumat (5/1/2024).

Revisi berikutnya yaitu terkait larangan penggunaan akronim atau singkatan. Jika kandidat akan melontarkan akronim, maka harus disertai dengan penjelasan kepanjangan dari singkatan tersebut. Hal ini penting, supaya tidak terjadi miss terkait pertayaan ataupun komentar yang disampaikan antarkandidat.

Dan revisi aturan debat berikutnya adalah terkait tema debat yang lebih diperluas. Jika sebelumnya, KPU RI menentukan tema debat ketiga hanya 4 yaitu pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik. Maka kemudian ditambahkan dengan tema globalisasi dan politik luar negeri yang dimasukan dalam sub tema.

Perubahan lainnya dalam debat ketiga adalah berpindah tempat, dimana pada debat kedua berlangsung di Jakarta ConventionCenter (JCC), maka pada debat ketiga besok, dilaksanakan di Istora Senayan.

“Semua perubahan tersebut berdasarkan pada kesepakatan bersama”, jelas August.

Comments are closed.