KSOP Tanjung Emas Semarang Baru Terbitkan 4 PMKU
Perusahaan Angkutan Barang dan Truk Wajib Miliki PMKU
METROJATENG.COM, SEMARANG – Perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha angkutan barang dan truk di pelabuhan wajib melakukan pendaftaran Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU). Pendaftaran ini penting untuk memperoleh identitas tunggal truk atau single truck identification data (STID).
Hal ini disampaikan Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan usai membuka Musyawarah Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang di Semarang, Kamis (29/9). Menurutnya pendaftaran PMKU sangat mudah karena dapat dilakukan secara online dan ini sudah berlaku di 14 pelabuhan di Indonesia.
“Setiap perusahaan harus mendaftar PMKU, karena tidak mendaftar PMKU truk tidak boleh masuk ke pelabuhan. PMKU ini penting untuk memonitoring kegiatan usaha di pelabuhan.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah,Weku Frederik Karuntu mengatakan PMKU bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha di pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Mereka tidak perlu harus jauh-jauh datang ke pelabuhan karena pendaftaran dapat dilakukan secara online.
” Saat ini KSOP baru menerbitkan 4 PMKU untuk perusahaan dan 62 truk yang sudah teregistrasi dan mendapatkan STID,” jelas Weku.
Untuk menerbitkan PMKU , perusahaan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kecepatan untuk menerbitkan PMKU tentunya kembali kepada para pengusaha dlam memenuhi persyaratan yang ditentukan, misalnya persyaratan administrasi. Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang mendaftar PMKU dan masih dalam proses.
“Kalau persyaratan lengkap begitu pagi didaftarkan , sore dipastikan sudah selesai sepanjang persyaratan sudah terpenuhi,” tambah Weku.
General Manager Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang I Nyoman Sudirta mengatakan pengusaha truk harus memiliki STID. Meski baru 4 PMKU dan 62 truk yang teregistrasi, pelayanan peti kemas tetap berjalan meski belum memiliki STID.
“Namun ke depannya STID akan menjadi mandatory dan harus dilaksanakan, mau tidak mau pengusaha truk harus mendaftar PMKU untuk mendapatkan. STID, tambahnya.
Sementara itu Ketua Aptrindo Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Supriyono mengatakan saat ini tercatat 45 pengusaha angkutan barang terdaftar dalam Aptrindo dan memiliki 800 truk. Untuk itu ia menghimbau anggotanya untuk mendaftar PMKU agar mendapatkan. STID.
“Ini penting, karena ke depan STID akan menjadi mandatory.Jika tidak memiliki PMKU dan STID tentunya mereka tidak bisa melakukan kegiatan usaha di pelabuhan,” ujarnya. (tya)