Perkuat Pengawasan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi
23 Badan Usaha Diperiksa, tingkat Kepatuhannya Cukup Bagus
METROJATENG.COM, SEMARANG BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sepakat melakukan kerjasama pengawasan dan pemeriksaan terhadap Badan Usaha (Joint Inspection) Adanya kesepakatan kerjasama ini, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Badan Usaha (BU) secara bersama-sama.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, menjelaskan saat ini sudah ada lima kantor cabang pengawasan yakni , Kantor Cabang Semarang Pemuda , Surakarta Cilacap, Kudus dan Magelang. Kantor cabang ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 BU yang tidak mematuhi aturan ketenakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut 7 BU sudah mematuhi UU tersebut, sedangkan lainnya masih dalam proses,” jelasnya.
Adanya pengawasan dan pemeriksaan ini , lanjut Cahyaning ada potensi sebanyak 1.696 tenaga kerja yang bisa dipulihkan haknya. Selain itu juga ada potensi iuran yang nanti bisa diterima dari piutang kurang lebih Rp 484 juta.
Adapun sanksi yang diberikan jika BU tidak mematuhi Undang-Undang tersebut, akan mendapat sanksi mulai dari teguran tertulis, denda dan tidak akan mendapat layanan publik tertentu.
“Ini baru untuk 5 kantor cabang, dan kantor cabang di Yogyakarta sudah dilakukan kegiatan sosialisasi bersama terkait dengan kepatuhan ini dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri, ” tambahnya.
Adanya kerjasama ini diharapkan tercipta kepatuhan bersama antara BU dan tenaga kerja. Selain itu terjadi hubungan dan komunikasi yang baik antara kedua BPJS ini, sehingga terbentuk sinergitas dan efektivitas pengawasan kepatuhan program jaminan sosial dan kesehatan.
Sampai dengan saat ini jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Wilayah Jateng dan DIY adalah sebanyak 35.585.564 jiwa atau 86,81% dari total penduduk. Proporsi dari segmen PPU BU sendiri adalah 18,4% atau sebanyak 6.547.674 jiwa yang didaftarkan oleh 41.768 entitas BU.
Program Joint Inspection Jaminan Sosial sendiri ditargetkan terlaksana di 3 BU per Petugas Pemeriksa, dengan total Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagkerjaan sejumlah 42 orang. Artinya,terdapat 630 Badan Usaha yang akan diperiksa secara bersama-sama oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaaan hingga Desember 2022 nanti.
Sementara itu Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Dwi Martiningsih menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memberikan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat, khususnya segmen pekerja.
“Setelah berjalan bersama selama delapan tahun, sudah saatnya kami memperkuat aspek pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan. Mengingat memikili taget yang sama, kolaborasi ini penting, karena data masing-masing bisa saling disandingkan dan bersama-sama turun ke lapangan. Hasilnya akan lebih optimal karena aspek yang diperiksa lebih menyeluruh, yaitu kepatuhan BU atas jaminan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dwi.
Deputi Direksi Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pelayanan Hukum BPJS Kesehatan, Siswandi menambahkan kerjasama antar kedua BPJS sebetulnya telah berjalan di beberapa wilayah di Indonesia. Dari hasil evaluasi, diketahui bahwa pemeriksaan bersama dinilai lebih efektif bagi BU dan BPJS dari sisi waktu, tenaga, dan biaya.
“Kerjasama ini sebenarnya sudah terlaksana di seluruh Indonesia secara sporadis. Untuk itu akan kami dorong agar kolaborasi ini bisa dinasionalkan,” tambah Siswandi. (tya)
c