Terjerat Korupsi, PNS di Sukoharjo Segera Disidang
Penggelapan Dana Nasabah
EH terlibat dalam kasus yang menjerat atasannya bernama Yeti Rosilawati, mantan karyawan PD Bank Pasar Sukoharjo
SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri Sukoharjo segera melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan dana nasabah di Perusahaan Daerah (PD) Bank Pasar Sukoharjo periode 2006-2008. Kasus ini menjerat oknum PNS berinisial EH.

Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan, EH diduga terlibat dalam kasus penyimpanan dana di Perusahaan Daerah (PD) Bank Pasar Sukoharjo periode 2006-2008. Dalam kasus di PD Bank Pasar tersebut Kejari menetapkan dua tersangka dan salah satunya sudah menjalani hukuman.
EH ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan turut serta dalam penggelapan dana nasabah. Sampai saat ini belum dilakukan penahanan dan hanya dikenakan tahanan rumah.
“Berkas perkara EH minggu ini baru akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Untuk EH dugaannya adalah turut melakukan tindak pidana korupsi sehingga tetap diproses sesuai ketentuan yang ada,” papar Tatang, Rabu (9/1/2019).
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 486 juta. EH sendiri terlibat dalam kasus yang menjerat atasannya bernama Yeti Rosilawati, mantan karyawan PD Bank Pasar dan telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. (MJ-28)
Tidak bisa berkomentar. Sudah ditutup.