Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Dewan Syuro PKB Desak Pemkab Banyumas Segera Realisasikan Perda Pesantren yang Mandek

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Realisasi dua peraturan daerah (Perda) terkait pesantren dan pendidikan keagamaan di Kabupaten Banyumas kembali menjadi sorotan. Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, hingga kini implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 3 Tahun 2023 belum menunjukkan kemajuan berarti, meskipun regulasi tersebut telah lama disahkan.

Isu tersebut mengemuka dalam acara Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Struktur Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) PKB se-Kabupaten Banyumas, yang digelar Sabtu (4/10/2025). Dalam forum tersebut, Ketua DPC PKB Banyumas, Imam Ahfas S.Pd, M.Pd, menyampaikan keprihatinan atas lambannya realisasi kebijakan yang sejatinya sangat dinantikan oleh kalangan pesantren dan lembaga pendidikan Islam nonformal.

Menurut Imam Ahfas, Perda Nomor 10 Tahun 2017 mengatur tentang fasilitasi pendidikan nonformal, termasuk Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Madrasah Diniyah (Madin), dan lembaga keagamaan lainnya. Sementara itu, Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang fasilitasi pengembangan pesantren, kerja sama lintas sektor, pendanaan, dan partisipasi masyarakat untuk mendorong kualitas pesantren di Banyumas.

“Kedua perda tersebut sudah ada sejak lama, namun sampai saat ini belum direalisasikan. Rekomendasi dari Dewan Syuro agar pemerintah segera menindaklanjutinya, karena banyak pesantren yang masih membutuhkan perhatian dan dukungan,” ujar Imam.

Sebagai Wakil Ketua DPRD Banyumas, Imam menegaskan bahwa PKB siap mengawal pelaksanaan kedua perda tersebut. Namun, ia menilai, keterlambatan realisasi lebih banyak disebabkan oleh faktor di ranah eksekutif, khususnya belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis dari kedua perda tersebut.

“Biasanya, untuk merealisasikan perda diperlukan perbup sebagai dasar pelaksanaan. Hingga kini, dua perda itu belum memiliki perbup. Soal alasan pastinya, tentu pihak eksekutif yang lebih mengetahui,” tambahnya.

Imam juga menyinggung bahwa pada tahun 2022 sempat ada tunjangan bagi guru Madin yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, hingga kini, dukungan serupa yang bersumber dari APBD Banyumas belum pernah terealisasi.

Caption Foto : KH Moh.Khamsir dari Karanglewas, juga mempertanyakan realisasi perda pesantren. (Foto : Hermiana E. Effendi).

Pertanyakan Komitmen

Kondisi tersebut memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, terutama para pengasuh pesantren dan guru ngaji. Dalam diskusi yang sama, KH Moh. Khamsir dari Kecamatan Karanglewas turut mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap implementasi perda tersebut.

“Perda ini sudah lama ditunggu masyarakat, khususnya para guru ngaji. Banyak dari mereka yang penghasilannya sangat terbatas. Kami berharap perda ini segera dijalankan agar ada kepastian dukungan bagi mereka,” tegas KH Khamsir.

Kesepakatan serupa juga muncul dari jajaran pengurus DPAC PKB se-Banyumas yang hadir dalam forum tersebut. Mereka berkomitmen untuk bersama-sama mendorong agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti kedua perda yang telah disahkan.

Comments are closed.