Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Tim Hukum Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Ditolak

METROJATENG.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran tetap meyakini jika permohonan Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, kedua kubu tersebut dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan kecurangan pemilu dalam persidangan.

Dalam kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang disampaikan, Selasa (16/4/2024), Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, ada alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan tersebut.

“Sebenarnya pada persidangan di MK, mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan. Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan, tetapi itu tidak bisa dilakukan”, jelas Yusril.

Namun demikian, menurut Yusril, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK. Termasuk kehadiran para saksi dan saksi ahli yang dihadirkan, dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan mereka.

Sementara itu, kesimpulan sidang PHPU dari tim Prabowo-Gibran diserahkan oleh Otto Hasibuan. Ia juga menyampaikan optimism senada, dimana selama dalam persidangan, menurutnya, pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi-narasi yang bersifat asumsi dan tuduhan-tuduhan kecurangan yang juga asumsi.

“Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan terpengaruh dengan narasi dan diksi kecurangan yang dituduhkan”, ucapnya.

Comments are closed.