Langgar Aturan, Tempat Hiburan di Semarang Disegel
METROJATENG.COM, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel paksa beberapa tempat hiburan yang melanggar aturan khusu bukan Ramadhan. Sejumlah tempat hiburan tersebut melanggar jam operasional yang telah ditentukan, sehingga meresahkan masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, total ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan.
“Ada empat tempat hiburan yang kita tutup paksa sampai batas waktu yang belum ditentukan. Mereka kedapatan melanggar jam operasional, sehingga kita segel”, terangnya, Jumat (29/3/2024).
Empat tempat hiburan yang ditutup paksa yaitu Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy Karaoke dan Dwi Fortuna Karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat. Sesuai aturan yang telah dikeluarkan Pemkot Semarang, jam operasional tempat hiburan mulai dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Namun, ke empat tempat karaoke tersebut melanggar ketentuan.
“Kita tindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya tempat karaoke yang jam operasionalnya melanggar aturan di bulan Ramadhan ini”, ucapnya.
Pengawasan
Marthen Stevanus menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan. Ia juga berharap, masyarakat dapat pro aktif melaporkan ke petugas jika menemukan tempat hiburan yang melanggar aturan jam operasional
“Jangan takut, laporkan saja jika ada tempat hiburan yang melanggar dan akan langsung kita tindaklanjuti, semua itu demi kondusivitas Kota Semarang, terlebih sekarang masih di bulan Ramadhan”, tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan. Aturan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, serta tempat biliar.
Comments are closed.