Pentingnya Gempur Rokok Ilegal, Ini Alasannya
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Ajakan untuk memerangi peredaran rokok illegal tak pernah henti diserukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun Kantor Bea Cukai Purwokerto. Pemberantasan rokok illegal sangat penting, sebab berkaitan dengan penerimaan pajak cukai yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bagi daerah, DBHCHT sangatlah urgent, sebab melalui dana tersebut, pemerintah daerah bisa membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun dalam bentuk lainnya yang ujungnya adalah untuk peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Sub Koordinasi Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Banyumas, Rochman Legowo menyampaikan, Tahun 2024 ini, Kabupaten Banyumas mengelola DBHCHT sebesar Rp 18 miliar. Dana tersebut berasal dari alokasi tahun ini Rp 12 miliar, ditambah dengan silpa tahun sebelumnya.
“Ada peningkatan signifikan dalam penerimaan DBHCHT setiap tahunnya. Banyumas menerima DBHCHT sejak Tahun 2008, awalnya kita hanya menerima kisaran Rp 200 – Rp 500 juta dan sekarang sudah menerima Rp 12 miliar”, terangnya.
Lebih lanjut Legowo menyampaikan, DBHCHT bisa digunakan untuk pembangunan ataupun perbaikian fasilitas kesehatan. Di Banyumas sendiri ada 7 OPD yang mengelola DBHCHT, yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinpertan KP), Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinakerkop UKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Satpol PP serta Bagian Perekonomian selaku sekretariat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215 Tahun 2021, pembagian DBHCHT ini 50% untuk pemberdayaan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan dan 10% untuk sosialisasi dan penegakan hukum.
“Dari pembagian prosentase tersebut terlihat jelas, jika DBHCHT sebagian besar dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, karena itulah sangat penting bagi kita semua untuk terus memerangi peredaran rokok illegal, karena pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan, karena penerimaan negara dari cukai berkurang”, jelasnya.
Dampak Negatif
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto, Sarif Hidoyo mengatakan, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang yang punya karakteristik tertentu, yaitu berdampak negatif terdahap diri maupun lingkungan. Fungsi diterapkannya cukai adalah untuk membantasi penggunaan barang tersebut.
“Karena mempunyai dampak negatif, maka dikenakan cukai, supaya penggunaannya dbatasi”, ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Sarif juga memaparkan tentang ciri-ciri rokok illegal, yaitu rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu/bekas dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya.
“Peredaran rokok illegal ini masih banyak, terutama di wilayah pinggiran. Tahun lalu saja, kita memusnakah lebih dari 2,3 juta batang rokok illegal, artinya sosialisasi gempur rokok illegal harus terus dilakukan”, ucapnya.
Terkait sosialisasi gempur rokok illegal ini, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Dinkominfo Banyumas, Heri Purwanto menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan Kominfo lebih kepada tindakan preventif serta edukasi kepada masyarakat.
“Kita menggandeng berbagai komunitas dalam sosialisasi gempur rokok illegal,. Tahun lalu, kita menggelar 4 kali pertunjukan ebeg dan 1 kali wayang kulit. Kesenian tradisional ini kita pilih, selain untuk menghibur masyarakat, juga sekaligus upaya nguri-uri budaya lokal dan terbukti antusiasme masyarakat sangat besar, sehingga sosialisasi berjalan efektif”, pungkasnya. (ADV)