Meski Banyak Disuarakan, Pimpinan DPR RI Menolak Menanggapi Hak Angket
METROJATENG.COM, JAKARTA – Meskipun hak angket banyak disuarakan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024), namun tidak mendapat respon dari pimpinan DPR RI.
Wacana hak angket banyak disampaikan antara lain oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga Fraksi PDI Perjuangan. Fahmi Alaydroes dari PKS menyampaikan, dugaan kecurangan pemilu yang banyak mengemuka di masyarakat harus direspon oleh DPR RI. Sehingga DPR RI perlu menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
Dari PKB, Luluk Nur Hamidah menegaskan, pemilu berkaitan dengan kedaulatan rakyat dan tidak seharusnya hanya dipandang sebatas hasil saja. Melainkan proses pemilu juga harus dicermati.
“DPR RI harus merespin suara rakyat melalui langkah konstitusional. DPR dapat menggunakan hak konstitusional yaitu hak angket”, katanya.
Dalam papat paripurna DPR RI ke 13 Masa Persidangan IV di Gedung DPR RI, Senayan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya tidak memberikan tanggapan seputar hak angket karena ada mekanismenya tersendiri.
“Hak angket itu ada mekanismenya sendiri, sehingga kita hanya sebatas menampung saja”, jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, wakil rakyat dari Partai Gerindra ini justru merespon tentang tingginya harga beras. Dimana ia menyebut, jika dibentuk pansus terlalu lama dan sebaiknya meminta pimpinan DPR serta Komisi IV dan Menteri Pertanian untuk turun langsung merespon persoalan harga beras.