Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sepanjang Tahun 2023, DPRD Banyumas Selesaikan 90% Perda, RTRW Masih Jadi PR

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Meskipun memasuki tahun politik dan disibukan dengan aktivitas konsolidasi partai serta sosialisasi dan kampenye, namun DPRD Kabupaten Banyumas mampu menyelesaikan 90% peraturan daerah (Perda) di tahun 2023 ini. Satu Raperda yaitu Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih tersisa dan menjadi PR di tahun depan.

Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan menyampaikan, pembahasan raperda RTRW cukup panjang dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, mengingat raperda ini menyangkut tata ruang Kabupaten Banyumas hingga 20 tahun ke depan. Sehingga pembahasannya harus detail dan komprehensif.

“Raperda RTRW ini sudah dibahas pada periode sebelumnya dan tahun ini sebenarnya tinggal dikonsultasikan kepada gubernur. Memang masih ada beberapa koreksi dan penyesuaian, karena raperda ini menyangkut kepentingan banyak pihak serta menentukan nasib tata ruang Banyumas dalam jangka panjang”, terangnya.

Selain itu, raperda ini juga mempunyai resiko hukum yang cukup berat, dengan ancaman hukuman pidana maupun denda, sehingga semuanya perlu diperhitungkan secara matang.

Caption Foto : Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan. (Foto : Dok.DPRD Banyumas)

 

Terlepas dari hal tersebut, dr Budhi menyatakan apresiasinya terhadap kinerja anggota DPRD sepanjang tahun 2023 ini. Walaupun sejak memasuki masa kampanye cukup alot untuk mencapai kuorum dalam beberapa rapat paripurna, namun semuanya masih berjalan dengan lancar.

“Bulan Januari 2024, para anggota dewan akan jauh lebih sibuk lagi, karena sudah mendekati pemilihan, namun saya berharap yang menjadi tugas dan tanggung jawab di DPRD tetap diselesaikan, karena kinerja kita akan menjadi catatan di masyarakat Banyumas. Jika semua tugas tuntas, maka masyarakat juga akan puas dan memberikan apresiasi, tentunya ini juga berhubungan dengan pemilu, siapa yang kinerjanya baik, pasti akan dipilih kembali oleh rakyat. Dan satu hal lagi yang penting, anggota DPRD harus siap menerima kritikan dari masyarakat, tentu kritik yang membangun”, ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Banyumas ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyumas, H.Supangkat SH.MH  menyampaikan, dari sekian banyak perda yang diselesaikan pada tahun ini, ada satu perda yang cukup menyita waktu dan perhatian selama proses pembahasan, yaitu perda kawasan perumahan dan pemukiman.

Wakil rakyat dari Partai Golkar ini memaparkan, fenomena yang banyak terjadi Banyumas, yaitu pembangunan kawasan perumahan dan tidak dilengkapi dengan kelengkapan pemakaman umum. Hal ini kerap memicu perselisihan dengan warga desa yang tinggal di sekitar perumahan.

Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Banyumas, H.Supangkat SH.MH. (Foto : Dok.DPRD Banyumas).

 

“Pembangunan perumahan baru, menjamur di Banyumas dan pasti laku. Hanya saja, setelah pembangunan selesai, tidak ada serahterima dari pengembang kepada pemkab, sehingga seringkali fasilitas umum ada yang tidak dipenuhi pihak pengembang. Dan yang sering terjadi adalah fasilitas pemakaman umum”, jelasnya.

Setelah proses tarik-ulur yang cukup lama, akhirnya disepakati aturan dimana pengembang harus menyetorkan 2 persen nilai perumahan kepada pihak desa, sebagai kompensasi untuk penyediaan lahan pemakaman. Dana ini bisa digunakan pihak desa untuk membuat pemakaman baru atau untuk pengembangan lokasi pemakaman yang sudah ada.

Kawal Pilkades Serentak hingga THR Kades dan Perangkat

Pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2023, tak lepas dari campur tangan Komisi I DPRD Banyumas. Guna mengawal aspirasi pilkades dipercepat tersebut, Komisi I DPRD Banyumas bersama instansi terkait sampai harus berkonsultasi ke Depdagri.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyumas, Dodet Suryondanu Maduranto mengatakan, masa jabatan para kades sebenarnya berakhir pada bulan Desember 2023. Namun, mengingat mendekati pemilu tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang memobilisir massa, maka pelaksanaan pilkades diusulkan untuk dipercepat.

“Memang tidak mudah untuk bisa satu suara dalam pelaksanaan pilkades yang dipercepat kemarin, sebab ada juga kades yang ingin tetap menjalankan tugas sampai akhir masa jabatan. Namun setelah dilakukan sosialisasi, akhirnya sebagian besar kades sepakat untuk pilkades dipercepat”, terangnya.

Pilkades seretak di Kabupaten Banyumas dilaksankan pada tanggal 23 Oktober 2023 dan digelar pada 15 desa yang tersebar pada 12 kecamatan. Pelaksanan pilkades serentak ini didasarkan pada SK Bupati Banyumas nomor 141.1/424/Tahun 2023  tentang penetapan hari dan tanggal masa tenang dan pemungutan suara pada pilkades serentak 2023.

“Setelah para kades sepakat untuk pilkades dipercepat, maka kita kemudian mendorong bupati untuk mengeluarkan SK, setelah sebelumnya kita juga berkonsultasi ke Depdagri”, ucap wakil rakyat dari Partai Golkar ini.

Caption Foto : Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyumas, Dodet Suryondanu Maduranto. (Foto : Dok.DPRD Banyumas)

 

Kepedulian Komisi I DPRD Banyumas terhadap kades dan perangkat desa juga ditunjukan dengan mengakomodir serta memperjuangkan aspirasi para kades dan perangkat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya keluar peraturan bupati tentang pemberian THR untuk kades dan perangkat.

“Memang pemberian THR belum maksimal, karena baru disetujui sebesar 30 persen. Namun, setidaknya hal tersebut sudah bisa mengakomodir aspirasi para kades dan perangkat, sehingga pada tahun ini, mereka sudah mendapatkan THR”, kata Dodet.

Penambahan Luasan 7000 Ha

Adanya penambahan luasan wilayah Kabupaten Banyumas sebanyak 7.000 hektare, menjadi bahasan yang cukup rumit di Komisi II DPRD Banyumas. Dampak dari penambahan luasan tersebut, semua data berubah, mulai dari data kepadatan penduduk, luas lahan pertanian, perkebunan, hingga hasil pertanuan serta perkebunan.

Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Subagyo SPd.MSi mengatakan, penambahan luasan 7.000 hektare tersebut, bukan masalah sepele, karena dampaknya menyeluruh. Sebelumnya luas wilayah Banyumas 132 ribu hektare dan sekarang menjadi 139.141 hektare.

“Timbul kekacauan luasan lahan, kawasan pemukiman, industri, pertanian, perkebunan, kepadatan penduduk semua berubah, data peta geospasial berubah. Sehingga untuk pembahasan raperda RTRW membutuhkan tambahan waktu dan tidak bisa selesai dalam tahun 2023 ini”, terangnya.

Selain itu, lanjut Subagyo, juga ada beberapa permasalahan yang butuh peninjauan ulang. Ia mencontohkan, adanya pengajuan alih fungsi lahan yang usulannya tidak didasari fakta dan bukti yang memadai. Dimana ada kepala desa yang mengajukan alih fungsi lahan, setelah melalui proses pembahasan yang panjang, saat keputusan turun, ternyata sudah berganti kepala desa dan kepala desa yang baru tidak merasa pernah mengajukan permohonan tersebut. Sehingga keputusan yang sudah akan ditetapkan, akhirnya harus dibatalkan.

“Dari kasus ini kita belajar bahwa kepala desa saat mengajukan alih fungsi lahan, harus didasari peraturan desa tentang pemanfaatan aset desa. Karena jika terindikasi ada kesalahan ataupun perbuatan melawan hukum, maka ancaman hukumannya cukup berat dari penjara 5 tahun serta denda Rp 1 miliar dan kita di Komisi II harus mengawal serta terus mengedukasi hal tersebut”, kata wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini.

Sesuai dengan amanat UU, apabila pemkab menetapkan lahan pribadi menjadi lahan pertanian berkelanjutan, maka wajib dibuat perda insentif, apa saja yang bisa diberikan sebagai kompensasi, misalnya pembebasan pajak, bantuan pupuk dan bibit, saprodi dan lainnya.

Caption Foto : Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Subagyo SPd.MSi. (Foto : Dok,DPRD Banyumas)

 

Subagyo menyebut, raperda RTRW ini merupakan pembahasan paling berat, karena menyangkut gambaran masa depan Banyumas dalam 20 tahun ke depan. Sehingga semua daya dukung, daya tamping, ancaman, hambatan harus diramu untuk bisa menyelesaikan basic tata ruang ini. Sebagai kabupaten yang masuk kategori agraris, maka pola keberbihakan kepada petani harus dikedepankan.

“Mekanismenya, jika DPRD tidak bisa menyetujui perda ini, maka akan diambil alih oleh bupati untuk bisa ditetapkan. Namun, jika bupati juga tidak berani menatapkan, maka selanjutkan akan diambil alih oleh kementrian. Dan kita tidak mau gegabah dalam menetapkan raperda RTRW ini”, tuturnya.

Renovasi Pasar Ajibarang hingga Monitoring BLUD Pariwisata

Permasalah Pasar Ajibarang banyak menyedot perhatian Komisi III DPRD Banyumas tahun ini. Setelah pemindahan pedagang dapat diselesaikan, tahun ini muncul permasalahan baru yang mengundang protes para pedagang, yaitu pembangunan pasar baru. Banyak hal yang dikeluhkan para pedagang terkait rencana pembangunan pasar baru tersebut.

Mulai dari sepinya pembeli di pasar lama, hingga kekhawatiran mereka tidak mendapatkan lokasi berjualan strategis di tempat baru, biaya yang mahal dan sebagainya. Para pedagang sampai beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan protes ke pemkab maupun DPRD.

Ketua Komisi III DPRD Banyumas, H.Rachmat Imanda SE.Ak mengatakan, pembangunan pasar baru Ajibarang ini kurang sosialisasi, sehingga mengundang protes dari para pedagang. Baik pihak pengembang ataupun dinas terkait, seharusnya lebih sering turun untuk mensosialisasikan pembangunan pasar baru, sehingga pedagang paham dan tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

“Banyak pengaduan yang masuk ke kami, bahwa para pedagang khawatir nantinya banyak bermunculan pedagang-pedagang baru, sehingga mereka tidak kebagian tempat untuk berjualan di pasar yang baru. Mereka juga mengeluhkan omset yang terus menurun, karena penataan pedagang sekarang ini juga belum maksimal, masih banyak yang berjualan di luar, sehingga pedagang di dalam sepi pembeli”, terangnya.

Caption Foto : Ketua Komisi III DPRD Banyumas, H.Rachmat Imanda SE.Ak. (Foto : Dok, DPRD Banyumas).

 

Anggota DPRD Banyumas dari Partai Gerindra ini menyebut, kunci dari permasalahan Pasar Ajibarang adalah minimnya komunikasi, sehingga maksud dan tujuan pembangunan pasar baru, tidak tersampaikan dengan baik. Komisi III berperan sebagai mediator, antara pedagang dengan dinas terkait serta pengembang.

Permasalahan lain yang juga menjadi sorotan Komisi III DPRD Banyumas pada tahun 2023 ini adalah persoalan BLUD Pariwisata yang belum mampu memaksimalkan pendapatan. Padahal di sisi lain, Banyumas harus mengembalikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang jumlahnya cukup besar.

“Beban angsuran dana PEN cukup berat dan pendapatan dari sektor pariwisata yang sudah dikucuri dana PEN belum maksimal. Ini menjadi PR besar untuk beban APBD kita pada tahun-tahun berikutnya, jika sektor pariwisata tetap tidak mampu menyumbang PAD untuk pembayaran angsuran dana PEN”, ucapnya.

Dalam permasalah ini, Komisi III terus berupaya mendorong BLUD Pariwisata untuk membuat program-program wisata yang mampu mendongkrak pendapatan. Misalnya dengan membuat event-event strategis, membuat paket wisata ataupun perbaikan destinasi serta pelayanan, hingga membangun kerjasama dengan berbagai pihak, seperti biro perjalanan, hotel dan lainnya.

Perjuangkan Nasib Guru Wiyata Bakti

Nasib ribuan guru wiyata bakti di Kabupaten Banyumas terselamatkan berkat pendampingan dari Komisi IV DPRD Banyumas. Awalnya guru wiyata bakti yang masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hanya 76 orang. Namun, berkat kegigihan Komisi IV memperjuangkan nasib para guru ini, akhirnya sebanyak 1.967 guru dinyatakan lolos semua.

Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Mustofa S.Ag mengatakan, program-program pendidikan di Kabupaten Banyumas sudah berjalan dengan baik. Hanya saja, untuk guru wiyata bakti sempat mengalami kendala dan hanya 76 yang lolos passing grade P3K.

“Kemudian kita damping mereka untuk berkonsultasi dengan Kemendikbud RI, sampai pada akhirnya sebanyak 1.967 guru lolos semua”, jelasnya.

Hal lain yang juga intens mendapat pendampingan dari Komisi IV adalah pengembangan sektor pariwisata. Mustofa menyebut masih banyak permasalah seputar pengembangan pariwisata di Banyumas, meskipun sudah dikucuri dana PEN.

Caption Foto : Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Mustofa S.Ag. (Foto : Dok, DPRD Banyumas).

 

Menurut Mustofa, hal tersebut karena ada beberapa destinasi wisata yang konsepnya belum jelas. Misalnya Menara Teratai, konsepnya belum jelas, tidak ada sarana pendukung lainnya di sekitarnya. Padahal destinasi tersebut sudah menelan dana PEN cukup besar.

“Destinasi wisata yang pengembangannya menggunakan dana PEN, namun konsepnya tidak jelas. Dulu, sebelum ada PEN, Lokawisata Baturraden tingkat kunjungannya tinggi. Memang sempat menurun saat pandemi, tetapi sudah ditopang dana PEN untuk pemulihannya”, tutur wakil rakyat dari PKB ini.

Tak hanya Menara Teratai yang tak jelas konsepnya, Mustofa menambahkan, Taman Botani di Baturraden juga kurang maksimal dalam pengelolaannya, serta Mas Kumambang yang menurutnya dari sisi penataan kurang menarik sebagai tempat wisata

“Bagaimana orang mau berkunjung, kalau penataannya kurang menarik. Untuk Taman Botani misalnya, pengelola bisa memperbanyak koleksi tanaman anggrek atau lainnya, kemudian bsia dijadikan area penelitian dengan menggandeng akademisi pertanian dari universitas yang ada di Purwokerto”, ungkapnya. (adv)

 

Comments are closed.