Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Alat Peraga Sosialisasi Parpol dan Capres Diperbolehkan Dipasang Hingga Masuk Hari Tenang

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menyatakan, alat peraga peserta pemilu dari kalangan partai politik ataupun pasangan capres-cawapres masih diperkenankan untuk dipasang hingga memasuki masa tenang. Hanya saja pemasangan alat peraga sosialisasi harus sesuai dengan ketentuan.

Plt Ketua KPU Banyumas, Hanan Wiyoko mengatakan, dalam Pasal 79 PKPU 15 tahun 2023 dijelaskan bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal, sebelum masa kampanye. Sosialisasi dan pendidikan politik yang dimaksud bisa melalui berbagai cara seperti pemasangan bendera partai, alat peraga serta pertemuan terbatas. Namun dalam aktivitas tersebut dilarang memuat unsur ajakan.

“Jadi meskipun para bacapres sudah mendaftar ke KPU RI, masih tetap diperbolehkan untuk memasang alat peraga sosialisasi, begitu pula dengan partai politik. Hanya saja yang perlu dipahami adalah, alat peraga sosialisasi itu berbeda dengan alat peraga kampanye”, jelasnya, Minggu (22/10/2023).

Lebih lanjut Hanan memaparkan, yang termasuk kategori alat peraga kampanye yaitu pemasangan alat peraga yang memuat citra diri, menampilkan logo partai dan nomor urut, serta mengandung unsur ajakan. Dan semua unsur tersebut akumulatif.

Multi Tafsir

Menurutnya, yang masih menjadi perdebatan sampai saat ini adalah terkait adanya unsur ajakan yang multi tafsir. Untuk ajakan memilih yang disampaikan dengan bahasa lugas, masih mudah diidentifikasi. Namun, ajakan yang multi tafsir juga kerap muncul. Begitu pula dengan gambar sosialisasi yang menyertakan gambar surat suara dan paku coblosan.

“Dalam mengidentifikasi ajakan ini, kita memang harus melibatkan ahli bahasa. Jika ajakan itu lugas, misalnya ayo pilih A, langsung bisa dikategorikan ajakan. Tetapi jika muncul bahasa yang ambigu, misalnya ‘Kie Bae’ (red Ini saja), itu akan menimbulkan multi tafsir dan seringkali menjadi perdebatan”, tuturnya.

Untuk alat peraga sosialisasi diperbolehkan dipasang hingga memasuki masa tenang. Namun, untuk alat peraga kampanye yang didalamnya memuat unsur-unsur kampanye, hanya diperbolehkan dipasang setelah memasuki masa kampanye. (Hermiana)

Leave A Reply

Your email address will not be published.