Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

FKTP dan FKRTL Miliki Peran Penting Dalam Layanan Kesehatan Masyrakat

0

 

METROJTENG.COM, SEMARANG – BPJS Kesehatan Cabang Semarang terus berupaya penuh memberikan pelayanan terbaik bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan melakukan berbagai transformasi mutu layanan. Sejalan dengan hal tersebut, peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) memegang peran penting dalam pelaksanaan program ini. 

Perlu diketahui, fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah wajah Program JKN sesungguhnya. Bagaimana tidak, selain pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan, setiap harinya fasilitas kesehatan selalu memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada Peserta JKN itu sendiri.

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Nur Wulan Uswatun Khasanah menyebut pihaknya secara gencar bersinergi dengan fasilitas kesehatan untuk terus berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Peserta JKN. Terlebih, seluruh fasilitas kesehatan telah menandatangani “Janji Layanan JKN”, Selasa (8/8).

“Janji layanan JKN, ini merupakan komitmen tertulis kepada Peserta JKN. Ada tujuh poin pada FKTP dan enam poin pada FKRTL. Isi janji layanan JKN ini selaras dengan komitmen yang ada dalam perjanjian kerja sama dan terkaiit isu-isu mutu layanan,” ucap Wulan.

Adapun janji layanan ini, ditandatangani oleh direktur atau pimpinan fasilitas kesehatan. Masyarakat khususnya Peserta JKN dapat melihat langsung janji layanan yang di pasang ataupun diletakkan pada lokasi-lokasi strategi yang dapat  terlihat oleh pasien.

Seiring dengan komitmen tersebut,  Wulan kembali mengingatkan agar peserta terus memastikan keaktifan status kepesertaannya serta menaati prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

Peserta yang akan berobat ke FKRTL, hendaknya memiliki rujukan terlebih dahulu dari FKTP tempat peserta terdaftar, baik Dokter Prakter Perorangan (DPP), puskesmas, maupun klinik pratama. Berdasarkan indikasi medis, peserta akan di rujuk ke rumah sakit maupun klinik utama untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.

“Kecuali dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit.  Namun penentuan kriteria kegawatdaruratan ditetapkan berdasarkan indikasi medis dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD),” tambahnya.

Selanjutnya, jika dalam pemberian pelayanan kesehatan peserta membutuhkan informasi lebih lanjut ataupun menemui sedikit kendala, tak perlu ragu untuk menemui petugas BPJS Kesehatan bagian Edukasi dan Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit (EP3RS).

Cukup mudah untuk dapat menemui petugas EP3RS, BPJS Kesehatan Cabang Semarang saat ini telah memasang poster berisikan informasi kontak petugas EP3RS BPJS Kesehatan dan Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) pada lokasi-lokasi strategis di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Selain itu, peserta dapat juga menyampaikan aduannya melalui Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Keliling maupun kantor BPJS Kesehatan. Pada dasarnya kami menerima dengan tangan terbuka seluruh kritik dan saran terkait penyelenggaraan program ini,” ucap Wulan.

Ia berharap, BPJS Kesehatan, stakeholders dan fasilitas kesehatan dapat terus bersinergi  dalam meningkatkan mutu layanan kepada Peserta JKN. Keberadaa petugas EP3RS dan PIPP rumah sakit dapat meningkatkan kepuasan peserta atas Program JKN ini. (tya)

Leave A Reply

Your email address will not be published.