Bentrok Dua Kelompok Pemuda Di Jepara, Satu Tewas Dan Dua Masuk RS
METROJATENG.COM, SEMARANG-Bentrok dua kelompok pemuda desa tidak terhindarkan di jalan Sreni, dekat pasar Gandu di desa Bendan Pete, Nalumsari Jepara
Peristiwa berdarah terjadi Minggu(15/5) sore sekitar pukul 16.45 telah meminta korban seorang tewas dan dua korban lainnya terluka bacokan sajam dan luka tembak senapan angin.
Korban tewas berinisial PR(30) warga desa Muryolobo.Ia tewas akibat terluka parah pada bagian leher dan dada. ‘Hasil visum di RS Kartini Jepara penyebab kematian korban akibat kerongkongan dan saluran pernafasan putus akibat sayatan benda tajam”,ungkap Dir Reskrim Um Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fatkhuroji mengatakan selain kasus ini merenggut nyawa, juga menghantarkan dua korban lain masuk rumah sakit akibat bacokan senjata tajam dan luka tembak senapan angin. .Mereka SA(34) warga desa Pringtulis, Nalumsari dan FD(27) warga desa Muryolobo
Dit Reskrim Polda Jateng bersama Polres Jepara atas peristiwa mengenaskan berhasil meringkus dua pelaku kakak beradik IS(31) dan adiknya, MS(20) dalam pelariannya di Bekasi. Kedua tersangka dihadirkan pada gelar kasus, Jumat(27/5) di halaman kantor Dit Reskrimum Polda Jateng, jalan Pahlawan Semarang
Adapun kronologis kasus berdarah, menurut Kasat Reskrim Polres, Jepara, berawal pada Minggu(15/5) sekitar jam 13.00 ketiga korban dan para pemuda desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halal bi halal yang dimeriahkan musik dangdut ndut. Sore sekitar pukul 16.45.mereka bertiga berboncebngan satu motor baru pulang. Sesampai di desa Muryolobo, ketiga korban mendapat berita bahwa pemuda desa Ngetuk berkumpul di daerah desa Bendanpete. Diantara mereka membawa senjata tajam.
Ketiga korban, rupanya terpancing menemui lawannya. Walau, lawan jumlahnya banyak, namun ketiga korban yang terpengaruh minuman keras tidak gentar. Yang akhirnya terjadi bentrok. Ketiga korban akhirnya kewalahan dan mencoba melarikan diri. Korban PR lari ke arah pasar Gardu berlawanan dengan dua rekannya. PR yang terjebak dibantai dengan dihujani bacokan senjata tajam clurit oleh tersangka IS. Korban PR yang terluka parah pada dada dan leher tewas. Sedangkan dua rekannya selain mengalami luka bacok, juga mengalami luka tembak senapan angin pada telapak tangan kiri dan kaki kanan.
Lebih lanjut dikatakan Dir Reskrimun dengan dibekuknya dua tersangka pihaknya masih terus menburu pelaku lain.Kedua tersangja kakak beradik dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.Kasus ini masih terus dikembangkan. (ono)